Sekitar 800 Guru PPPK Paruh Waktu di Sulsel Menanti Kepastian Beralih Penuh Waktu

Penulis: Tony Muhammad | Editor: Budi Supriyantoro
Ilustrasi - Sebanyak 1.239 pegawai negeri sipil hadir pada pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru tahap II Formasi Tahun Anggaran 2021. (Dok ist.)

MAKASSAR, KYAIMENTERI.ID — Sekitar 800 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menanti kepastian pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu. Perubahan status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian lebih lanjut terkait pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan pemerintah memiliki rencana mulai Januari 2027 untuk mengalihkan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes.

“Artinya teman-teman merasa ketika menjadi PPPK penuh, kepastian sebagai ASN lebih terjamin. Merasakan sudah dianggap sebagai PPPK seperti dalam UU ASN,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Menurut Iqbal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memfinalisasi sejumlah keputusan terkait penataan status guru PPPK.

Empat Keputusan Utama

Iqbal menyebut terdapat empat keputusan utama yang tengah disiapkan pemerintah. Salah satunya adalah pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Selain itu, guru PPPK penuh waktu juga akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan.

Pemerintah juga menyiapkan pengalihan status guru menjadi ASN pusat serta pembukaan rekrutmen guru dengan formasi tahun ini. Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Kepastian tersebut dinilai penting karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

“Status paruh waktu selama ini menjadi fase yang dinantikan kepastian kelanjutannya oleh para guru,” kata Iqbal.

Berkaitan dengan Kepastian Pekerjaan dan Kesejahteraan

Bagi para guru, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan sekadar persoalan administrasi. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kepastian pekerjaan dan kesejahteraan.

“Tentu ada kebijakan dari pusat. Kemungkinan ini memberikan kepastian penguatan saja sudah bisa menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Iqbal.

Ia meyakini keputusan tersebut nantinya akan diikuti dengan kebijakan turunan. Karena itu, Disdik Sulsel masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai status PPPK paruh waktu.

Sesuai kewenangannya, Disdik Sulsel menaungi guru pada jenjang SMA/SMK dan SLB. Saat ini, jumlah guru PPPK paruh waktu yang tercatat mencapai sekitar 800 orang.

“Paruh waktu sekarang data yang ada per hari sebanyak 800-an guru paruh waktu,” kata Iqbal.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen akan memimpin program seleksi dan penataan ASN PPPK guru.

Mekanisme Masih Dibahas Kementerian PAN-RB

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan mekanisme pengangkatan status tersebut masih dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Ini masih dimatangkan semua, kemarin sudah diputuskan pimpinan kita di Jakarta, sekarang teknisnya sedang dibahas MenPAN RB, mohon ditunggu,” kata Zudan saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (24/8).

Zudan menjelaskan, kebijakan tersebut akan dijalankan oleh pemerintah pusat. Namun, mekanisme pengangkatannya masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, hal yang penting saat ini adalah pemerintah memikirkan kesejahteraan guru yang menjadi salah satu prioritas.

DPRD Makassar Dukung Pengangkatan Guru PPPK

Dukungan terhadap wacana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS juga datang dari DPRD Makassar.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menyatakan keputusan tersebut patut diapresiasi.

“Kami pasti mendukung, apalagi guru ini menjadi tulang punggung untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucap Ari, Minggu (23/8).

Menurut politikus NasDem Makassar tersebut, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan. Karena itu, upaya pemerintah pusat meningkatkan status guru PPPK menjadi PNS dinilai sebagai langkah penting.

Meski demikian, Ari mengingatkan agar proses pengangkatan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Tetapi pengangkatan ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku karena PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS,” katanya.

Beban Fiskal Menjadi Tantangan

Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam penataan pegawai PPPK di Sulsel.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), sekitar 1.163 PPPK guru akan berakhir masa kontraknya pada 2026. Keterbatasan anggaran fiskal daerah dan evaluasi kontrak kemudian menimbulkan isu mengenai kemungkinan ribuan PPPK diberhentikan atau “dirumahkan”.

Belanja pegawai Pemprov Sulsel sempat mendekati batas fiskal tinggi, yakni di atas 40 persen dari APBD. Kondisi tersebut memicu pembahasan evaluasi terhadap 2.825 pegawai berstatus kontrak dan PPPK yang masa kerjanya segera berakhir, termasuk PPPK guru.

Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Sulsel menerima alokasi khusus kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar lebih dari Rp48,3 miliar dari pemerintah pusat. Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji ASN dan PPPK.

“Dari Rp48,3 miliar itu, sekitar Rp39 miliar lebih untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Reza Faisal Saleh.

Reza menjelaskan, dana Rp48,3 miliar tersebut bukan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD), melainkan kurang bayar DBH yang dialokasikan pemerintah pusat kepada Pemprov Sulsel.

Ia menyebut belanja pegawai ditargetkan maksimal 30 persen dari APBD 2027. Regulasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah yang memiliki belanja pegawai cukup besar dalam struktur APBD.

Berdasarkan data yang ada, Pemprov Sulsel memiliki sekitar 20.634 PPPK. Jumlah tersebut menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.

Rp39 Miliar untuk Mendukung Gaji ASN dan PPPK

Dari total kurang bayar DBH sebesar Rp48,3 miliar, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp39 miliar untuk mendukung pembayaran gaji ASN dan PPPK, termasuk guru.

Beban belanja pegawai di lingkungan Pemprov Sulsel cukup besar. Total terdapat sekitar 30.872 ASN, terdiri atas 10.238 PNS dan 20.634 PPPK yang mencakup formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pembiayaan utama gaji PPPK bersumber dari APBD. Pembiayaan tersebut kemudian mendapat dukungan dari dana transfer pemerintah pusat, termasuk melalui alokasi kurang bayar DBH. (*)

Bagikan Tulisan Ini