Kemendikdasmen Imbau Sekolah Waspadai Penipuan Berkedok Program Revitalisasi

Poster digital imbauan Kemendikdasmen agar satuan pendidikan mewaspadai penipuan berkedok Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan melaporkan dugaan pungutan melalui kanal pengaduan resmi.

JAKARTA, KYAIMENTERI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh satuan pendidikan mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa Program Revitalisasi tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Jika ditemukan oknum yang meminta biaya, agar segera melapor melalui Unit layanan Terpadu https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau melalui pusat panggilan 177.

Imbauan serupa juga disampaikan melalui akun resmi instagram unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen, seperti terpantau kyaimenteri.id di akun Instagram Direktorat SMK (@direktoratsmk) dan Direktorat SMP (@ditsmp.kemendikdasmen).

Dalam unggahannya, akun @direktoratsmk menegaskan, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan tanpa dipungut biaya apa pun.

Seluruh proses program ini gratis, sehingga tidak ada pungutan kepada pihak sekolah maupun pihak terkait dalam bentuk apapun.

Apabila ada pihak atau oknum yang mengatasnamakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan meminta sejumlah uang, agar tidak dilayani.

“Segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Direktrorat SMK agar terhindar dari penipuan,” bunyi salah satu bagian postingan tersebut.

Di akhir postingannya, akun tersebut juga mengajak untuk menjaga integritas dan mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang transparan, akuntabel dan bebas pungutan.

Akun @ditsmp.kemendikdasmen dalam postingannya juga menegaskan bahwa Program Revitalisasi tidak dipungut biaya.

Jika ditemukan oknum maupun pihak yang diduga melakukan penipuan, Direktorat SMP mengarahkan pihak sekolah memanfaatkan posko pengaduan resmi.

Layanan pengaduan resmi itu meliputi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen: ult.kemendikdasmen.go.id, pusat panggilan (call center) : 177, serta alamat surat elektronik (email): [email protected].

“Melalui kanal layanan tersebut, laporan dugaan penyimpangan atau masalah terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” bunyi salah satu bagian postingan tersebut. (*)

Bagikan Tulisan Ini