Siswa SMPN 45 Makassar Terima Edukasi Peradilan Pidana Anak

Penulis: Tony Muhammad | Editor: Syaifudin
Siswa Siswi SMP Negeri 45 Makassar bersama pemateri Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel usai penyuluhan Sistem Peradilan Pidana Anak di sekolah. (foto: Dok/ Istimewa)

“Sistem ini mencakup keseluruhan proses penanganan perkara anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pembinaan pascaputusan,” jelasnya.

Merlyanti menegaskan, penanganan perkara anak memiliki mekanisme berbeda dibanding perkara orang dewasa, dengan pendekatan khusus yang mengutamakan perlindungan serta masa depan anak.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada SMP Negeri 45 Makassar yang telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik.

“Sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah sangat penting dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter,” katanya.

Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri Wakasek Urusan Kurikulum Humaira Ulya, Wakasek Urusan Kesiswaan Budi Utomo Sudirman, serta Wakasek Urusan Sarana Prasarana Herlina Tandi.

Hadir juga peserta magang nasional Putri Regina, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta seluruh guru mata pelajaran yang mendampingi siswa di setiap kelas. (*)

 

Bagikan Tulisan Ini