MAKASSAR, KYAIMENTERI.ID – Lebih dari 300 siswa-siswi SMP Negeri 45 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penyuluhan hukum berupa edukasi Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dari tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel.
Kepala SMP Negeri 45 Makassar, Rahmania Basri mengatakan, kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam menanamkan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini.
“Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong siswa untuk memahami dan menaati ketentuan hukum dalam kehidupan sehari-hari,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Materi pertama disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Serli Randabunga, yang membahas kedudukan dan perlindungan anak dalam sistem hukum.
“Anak merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat sekaligus generasi penerus bangsa yang hak-haknya wajib dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Dalam kondisi tertentu, lanjut Serli, anak dapat saja berhadapan dengan hukum, baik sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana, korban, maupun saksi, sehingga penanganannya harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Materi dilanjutkan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Merlyanti Anwar, yang memaparkan seluk-beluk Sistem Peradilan Pidana Anak.









