PURWOKERTO, KYAIMENTERI.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Purwokerto dipastikan berlangsung secara transparan, objektif, dan berintegritas. Pihak sekolah menegaskan tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk praktik titip-menitip calon murid baru.
Kepala SMA Negeri 1 Purwokerto, Tjaraka Tjunduk Karsadi, mengatakan pelaksanaan SPMB saat ini didukung regulasi yang disusun secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan sistem yang telah terstandar, sekolah hanya menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan.
“SPMB ini bukan milik satu sekolah, tetapi merupakan sistem penerimaan murid baru SMA dan SMK se-Jawa Tengah. Sekolah hanya menjalankan dan mengoperasikan sistem yang sudah ditetapkan,” ujar Tjaraka di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses penerimaan murid baru mengacu pada peraturan kementerian yang berlaku secara nasional, kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan petunjuk operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Bahkan, menurut Tjaraka, seluruh server dan sistem penerimaan peserta didik berada di tingkat provinsi, sehingga sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun memanipulasi data pendaftar.
Selain itu, berbagai data pendukung dalam proses seleksi juga telah terintegrasi dengan sistem pemerintah. Data jalur afirmasi terhubung dengan basis data kesejahteraan sosial nasional, data domisili terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan data pendidikan dan hasil tes akademik terhubung dengan sistem pendidikan yang berlaku.
“Dengan sistem yang sudah terhubung dan berbasis data, peluang terjadinya intervensi atau manipulasi sangat kecil. Sekolah hanya melaksanakan sesuai petunjuk teknis dan petunjuk operasional yang telah ditetapkan,” katanya.
Hingga saat ini, Tjaraka menegaskan, pihak sekolah tidak menemukan adanya praktik titip-menitip maupun bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

Jika ditemukan laporan adanya dugaan pelanggaran, sekolah akan melakukan penelusuran dan verifikasi data secara berjenjang. Penanganannya dimulai dari panitia sekolah, kemudian cabang dinas pendidikan, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan mengambil tindakan administratif.
“Apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang merugikan peserta didik, prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kewenangan eksekusi berada di tingkat provinsi,” jelasnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, terbuka, dan berbasis data tersebut, SMA Negeri 1 Purwokerto berharap pelaksanaan SPMB dapat berjalan secara adil, objektif, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Laporan Kusworo – Koresponden Banyumas









