JAKARTA, KYAIMENTERI.ID – Sebanyak 3.559.610 siswa jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat telah mendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 hingga 28 Agustus 2026. Di tengah proses pendaftaran yang masih berlangsung hingga 27 September 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat pemahaman satuan pendidikan mengenai mekanisme dan tahapan pendaftaran TKA.
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui Webinar Sapa Pendidikan yang membahas pelaksanaan dan mekanisme pendaftaran TKA 2026. Webinar ini menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan informasi secara lebih utuh, mulai dari tahapan pendaftaran, penyiapan data peserta, hingga berbagai dukungan yang perlu dipersiapkan.
Sekolah Diminta Ikuti Seluruh Tahapan Pendaftaran
Dalam webinar tersebut, satuan pendidikan diingatkan untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran dilakukan sesuai alur yang telah ditetapkan.
Tahapan tersebut dimulai dari operator melakukan impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan dari laman TKA, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Satuan pendidikan juga diimbau tidak menunda proses pendaftaran serta memastikan seluruh data peserta telah dimutakhirkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Data Residu Tetap Bisa Didaftarkan
Terkait data residu, Toni menjelaskan bahwa siswa yang datanya belum valid hingga batas pendaftaran tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.
Validitas data menjadi salah satu perhatian penting dalam pelaksanaan TKA. Sejumlah kondisi residu yang umum ditemukan antara lain Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, serta siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar (Rombel) kelas akhir.
Dalam webinar juga dijelaskan mekanisme penyelesaian sesuai dengan jenis residu, termasuk melalui verifikasi dan validasi peserta didik (Verval PD) maupun pengajuan dengan dokumen pendukung.
Siswa yang masih memiliki data residu tetap dapat didaftarkan. Namun, apabila data belum valid hingga pelaksanaan ujian susulan, hasil TKA dapat ditahan sampai data tersebut dinyatakan valid.
NISN Bermasalah Perlu Pengajuan Operator
Sementara itu, dalam pengintegrasian data siswa dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong tidak dapat memperoleh penerbitan secara otomatis.
Pengajuan harus dilakukan oleh operator sekolah dengan mengunggah hasil pindai ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Khusus siswa madrasah, berdasarkan data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa telah memiliki data yang valid.
Untuk mendukung proses validasi, operator madrasah harus memastikan siswa telah masuk ke dalam Rombel aktif pada semester berjalan. Selain itu, guru juga harus ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada Rombel tersebut.
Keaktifan Rombel menjadi salah satu kunci agar data siswa kelas 12 madrasah dapat mengalir dengan lancar ke sistem TKA.
Operator madrasah perlu memastikan seluruh siswa telah masuk ke dalam Rombel semester berjalan serta menetapkan guru pengampu mata pelajaran. Dengan demikian, status pembelajaran siswa dapat terdeteksi aktif oleh sistem sehingga data peserta dapat teralirkan dan tervalidasi dengan baik.
Dana BOS Bisa Mendukung Pelaksanaan TKA
Selain persoalan data dan administrasi, pembiayaan pelaksanaan TKA juga menjadi perhatian satuan pendidikan.
Dalam webinar dijelaskan bahwa TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler. Karena itu, Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi TKA.
Pemanfaatan tersebut antara lain untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi. Penyewaan perangkat atau device pada prinsipnya juga diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Seluruh kebutuhan operasional mulai dari persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung melalui Dana BOS Reguler pada komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Namun, karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap harus berpedoman pada tata kelola keuangan serta standar harga yang berlaku di pemerintah daerah setempat.
TKA Digelar Oktober dan November 2026
TKA 2026 dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua pada 2–5 November 2026.
TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan merupakan penentu kelulusan. Meski demikian, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi,” pungkas Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro. (*)









