SPMB 2026 Harus Bersih! Kemendikdasmen Apresiasi Langkah Tegas KPK Cegah Gratifikasi

Penulis: 
Kemendikdasmen dukung penuh terbitnya SE KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 (foto-ilustrasi)

JAKARTA, KYAIMENTERI.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menilai surat edaran tersebut menjadi penguatan penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan bebas dari berbagai praktik penyimpangan.

Menurutnya, dukungan KPK semakin mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik di bidang pendidikan yang harus dijaga integritasnya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dirjen Gogot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

Dirjen Gogot menambahkan, semangat yang dibawa melalui surat edaran tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan.

Program SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, mekanisme yang adil, serta mampu melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” jelasnya.

Melalui Surat Edaran KPK tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

Selain itu, surat edaran juga menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan SPMB.

Surat edaran KPK tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan

Dalam rangka memperkuat tata kelola penerimaan murid baru, Ditjen PAUD Dikdas PNFI juga mendorong dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan informasi terkait SPMB dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, prosedur mudah dipahami, kanal pengaduan tersedia dan responsif, serta setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” tambah Dirjen Gogot.

Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal pelaksanaan SPMB agar tetap bersih dan berkeadilan. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru.

Apabila ditemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.

“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tutup Dirjen Gogot.

Dengan adanya penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

SPMB Ramah diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan proses penerimaan murid baru benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dan masa depan pendidikan Indonesia. (*)

Bagikan Tulisan Ini