Erupsi Anak Krakatau, BGN Sesuaikan Operasional MBG di Wilayah Terdampak

Penulis: 
BGN menyesuaikan sementara operasional Program MBG di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. (foto: ist)

JAKARTA, KYAIMENTERI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan itu menyusul penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah satuan pendidikan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

PJJ mulai diberlakukan Senin (7/9/2026), dengan durasi yang disesuaikan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Seiring pembelajaran tatap muka ditiadakan, pemberian MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan juga dihentikan sementara.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap aman dan responsif terhadap kondisi kedaruratan di wilayah terdampak.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG,” ujar Hida, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh maka mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan. Ini agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat.

Penerapan PJJ mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses pendidikan tetap memperhatikan keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau keadaan darurat.

Berdasarkan data per 6 September 2026, durasi PJJ di wilayah terdampak berbeda-beda sesuai perkembangan situasi.

Di Lampung, PJJ berlangsung dua hari, Senin–Selasa (7- 8/9/2026). Sementara di Banten, PJJ diterapkan selama tiga hari, Senin–Rabu (7 – 9/9/2026).

Untuk DKI Jakarta, PJJ dimulai Senin (7/9/2026). Durasi pelaksanaannya belum ditentukan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebijakan pemerintah daerah.

Hida menegaskan, penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan bukan berarti program dihentikan. Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian akibat perubahan mekanisme pembelajaran dalam situasi darurat.

“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Ia mengatakan BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait. Langkah ini agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan.

BGN juga terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi di wilayah terdampak.

Informasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah operasional berikutnya, termasuk kesiapan satuan pendidikan dan penyelenggara MBG saat pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

“Keselamatan penerima manfaat tetap menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan MBG,” kata dia

Bagikan Tulisan Ini