Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru, Status PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

Penulis: 
Guru mengajar peserta didik di sekolah. Pemerintah memastikan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 - Foto ilustrasi: Tim Setditjen GTK.

JAKARTA, KYAIMENTERI.ID — Guru PPPK paruh waktu mendapat kepastian baru. Pemerintah memastikan pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap mulai 2027 tanpa melalui tes.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2029).

Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat kesejahteraan dan kepastian karier guru, karena profesi tersebut memiliki peran penting dalam keberhasilan pendidikan.

“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia,” ujar Mu’ti.

Selain itu, pemerintah memberikan ruang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan kepastian status dan karier penting agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang. Terutama dalam mendampingi peserta didik.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjawab kekhawatiran guru non-ASN mengenai keberlanjutan status dan karier mereka.

“Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karier, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” kata Nunuk.

Selain pengalihan status PPPK, pemerintah mulai 2027 memperbolehkan sekolah negeri menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru non-ASN.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas bagi satuan pendidikan dalam mendukung guru non-ASN.

Guru non-ASN juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.

Pemerintah merencanakan seleksi tersebut mulai dibuka pada 2027 dengan menyesuaikan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi ASN, mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Dukungan honorarium dapat diberikan melalui dana BOSP sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut disambut positif kalangan guru. Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu SMAN 1 Kota Sukabumi, menilai kepastian pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu memberi ketenangan bagi guru dalam menjalankan tugas.

“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid,” ujarnya.

Kholil mengatakan guru selama ini tetap berupaya memberikan pembelajaran terbaik. Dengan adanya kepastian status, dia berharap guru semakin terdorong meningkatkan kompetensi.

Sementara itu, Nurhayati Safitri, guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, menyambut baik kebijakan penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor guru non-ASN.

Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi sekolah dalam mendukung keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN.

“Selama ini, saya dan teman-teman guru non-ASN cukup khawatir dengan keberlanjutan pembayaran honor. Adanya kebijakan ini, sekolah memiliki dasar yang lebih jelas untuk tetap mendukung guru non-ASN,” kata Nurhayati.

Dia berharap besaran alokasi honor juga terus dikaji agar lebih proporsional dengan kondisi setiap sekolah. Sebab, jumlah guru dan kebutuhan masing-masing sekolah berbeda.

Nurhayati juga berharap pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk melalui percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan peningkatan penghasilan yang layak.

Bagikan Tulisan Ini