Tidak Penuhi SLHS, BGN Kembali Suspend 1.276 SPPG

Penulis: 
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana - Foto: dok Biro Hukum dan Humas BGN

JAKARTA, KYAIMENTERI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara (Suspend) operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah itu diambil karena ribuan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana, Rabu (16/9/2026) menegaskan, keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan program MBG. BGN tidak ingin standar higiene dan sanitasi diabaikan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” ujar Ketut dalam siaran pers, sebagaimana dikutip kyaimenteri.id.

Menurutnya penghentian dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 SPPG telah mendaftar, tetapi dinyatakan belum memenuhi syarat kelayakan.

Sementara itu, status SLHS delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi.

Secara wilayah, 239 SPPG yang disuspend berada di Sumatera. Kemudian 927 SPPG di Jawa dan 110 SPPG di luar Sumatera serta Jawa.

BGN tak hanya menghentikan operasional sementara. Sebanyak 654 SPPG yang masuk kategori kritis juga diusulkan untuk ditutup permanen dalam tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Rinciannya, 447 SPPG telah mendaftar SLHS, tetapi tidak memenuhi syarat kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran. Sedangkan delapan SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Ketut menyatakan, pengawasan juga diperketat melalui pemeriksaan langsung ke lapangan.

Pemeriksaan tersebut menyasar kelayakan dapur serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di SPPG seluruh Indonesia.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia,” tegasnya.

BGN memastikan penghentian sementara tidak mengganggu layanan pemenuhan gizi masyarakat.

Layanan dari SPPG yang disuspend akan dialihkan sementara ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.

Ketut menambahkan, suspend merupakan bagian dari mitigasi risiko sekaligus pembinaan. Operasional SPPG dapat kembali dilanjutkan setelah persyaratan SLHS terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

BGN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk membantu SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Bagikan Tulisan Ini