Kemendikdasmen Imbau Sekolah Terdampak Bencana Tetap Jalankan Pembelajaran dengan Merujuk Regulasi

Penulis: 
Siswa yang terdampak bencana alam tetap menjalankan aktivitas belajar dengan mengacu pada regulasi serta memprioritaskan keselamatan murid, guru, dan tenaga kependidikan

JAKARTA, KYAIMENTERI.ID – Sekolah yang terdampak bencana diminta tetap menjaga keberlangsungan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.

Keselamatan murid, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan sejumlah regulasi sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta memahami serta menerapkan regulasi tersebut sesuai kebutuhan.

Kebijakan itu antara lain tertuang dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Kemudian Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengatakan, berbagai regulasi tersebut menjadi rujukan agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah.

“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8).

Dia mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan menerapkan ketentuan tersebut sesuai situasi di wilayah masing-masing. Hak belajar murid, kata dia, tetap harus dipenuhi.

Regulasi dan panduan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.

Informasi juga tersedia melalui laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.

Dengan akses informasi yang mudah, satuan pendidikan memiliki rujukan yang jelas dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.

Bagikan Tulisan Ini