JAKARTA, KYAIMENTERI.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Karena itu SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Inilah yang ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat gelaran “Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027” di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Untuk itu pelaksanaan SPMB harus transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Kyai Menteri Abdul Mu`ti menjelaskan, SPMB Ramah dirancang untuk memastikan hambatan ekonomi, kondisi disabilitas, domisili, maupun latar belakang sosial tidak menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak dasar pendidikan.
“Keberhasilan SPMB bukan hanya tentang proses penerimaan murid baru, tetapi tentang upaya negara memastikan masa depan anak-anak Indonesia yang dimulai dari akses pendidikan,” ujar Abdul Mu`ti.
Ia menambahkan, penyelenggaraan acara tersebut ditujukan guna memastikan SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan baik.
“Mari kita laksanakan (SPMB Ramah) bersama-sama dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Kegiatan SPMB Ramah yang diselenggarakan Kemendikdasmen ini menjadi momentum nasional untuk memperkuat tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar berjalan lebih transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Untuk diketahui, penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah kali ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, lembaga pengawas pelayanan publik, lembaga perlindungan anak dan disabilitas, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan.
Sinergi lintas sektor ini menjadi bentuk komitmen konkret untuk mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.
Dengan dukungan DPR RI, DPD RI, Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, Kemendagri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, KND, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Badan Komunikasi Pemerintah, serta jajaran Kemendikdasmen, negara hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan bermutu.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB sebelumnya telah menunjukkan perkembangan positif.
Survei Katadata Insight Center Tahun 2025 menunjukkan bahwa 64 persen responden menilai SPMB memberi manfaat dalam pemerataan akses pendidikan, 51 persen menilai SPMB meningkatkan transparansi, dan 50 persen menilai SPMB mengurangi dominasi sekolah favorit.
Hingga saat ini pemda yang sudah menetapkan juknis SPMB sebanyak 476 Pemda, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi.
Sejumlah daerah juga telah mulai melaksanakan tahapan pendaftaran, antara lain Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Dalam mendukung perluasan akses pendidikan, 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah memberikan bantuan langsung kepada murid, antara lain melalui beasiswa atau sekolah gratis bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dan berasal dari keluarga kurang mampu.









